Kemenag, BWI, dan BI Gelar FGD Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

Kemenag, BWI, dan BI Gelar FGD Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan sinergi dalam memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia. Fokus

Indonesia Jadi Pusat Pengembangan Wakaf Dunia
Tiga Opsi Pengelolaan Wakaf oleh Bank Syariah
BWI-KPJ Malaysia Jajaki Kerja Sama Wakaf Produktif di Bidang Kesehatan

Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan sinergi dalam memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia.

Fokus utama dalam kolaborasi ini adalah akselerasi digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf guna mendukung ekonomi syariah yang berkelanjutan.

Langkah-langkah strategis ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Ciawi, Bogor, pada 14-15 Agustus 2024, yang dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai instansi.
Agenda ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, anggota Badan Wakaf Indonesia, serta perwakilan dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia.

Diskusi mendalam dilakukan untuk merumuskan strategi pengelolaan wakaf yang lebih efektif dan efisien melalui digitalisasi serta penguatan kapasitas manajerial.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. Kamaruddin Amin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien.

“Kementerian Agama sebagai regulator berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi sebagai langkah percepatan transformasi ini,” jelasnya.

Prof. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menambahkan bahwa BWI sebagai nazhir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf sesuai dengan regulasi yang ada, khususnya merujuk pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46.

“Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas kami,” ujar Waryono.

Sementara itu, Dadang Muljawan, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) menyampaikan komitmen BI dalam mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa intervensi.

BI berperan sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial, serta memberikan dukungan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama.

Dalam kesempatan yang sama, kolaborasi antara Kementerian Agama dan BWI juga difokuskan pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah.

Platform ini akan mempercepat proses harmonisasi data wakaf, memungkinkan monitoring secara real-time, serta mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam wakaf.

 

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan SDM dan pendanaan dalam tata kelola wakaf. BI dan Islamic Development Bank (IsDB) berencana menyediakan dana pelatihan sebesar 250 ribu dolar AS untuk meningkatkan kompetensi digital pengelola wakaf.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan tata kelola wakaf dapat lebih profesional, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan era digital.

Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup pembentukan task force khusus untuk pengawasan dan pembinaan tata kelola wakaf. Surat penunjukan tim ahli dan task force yang melibatkan Kemenag, BWI, dan BI akan segera dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: