Tanah Wakaf Rawan Gugatan, Sekolah Diminta Waspada

REMBANG–Terkait dengan banyaknya gugatan terhadap sekolahan yang berdiri di atas tanah wakaf, Bupati Rembang Moch Salim meminta pihak sekolah mengant

Maros Gratiskan Sertifikasi Tanah Wakaf
Ratusan Tanah Wakaf di Depok Belum Bersertifikat
Inilah Tata Cara Sertipikasi Tanah Wakaf Terbaru 2017


REMBANG–Terkait dengan banyaknya gugatan terhadap sekolahan yang berdiri di atas tanah wakaf, Bupati Rembang Moch Salim meminta pihak sekolah mengantisipasi hal tersebut dengan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia pun menjelaskan bahwa terkait dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Rembang telah menggandeng BPN Rembang untuk sinkronisasi bidang pertanahan dan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten. Demikian disampaikan Bupati usai peringatan Hari Agraria Nasional ke-53 di halaman kantor Bupati Rembang, Selasa (24/9).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Tri Margoyuwono mengatakan, ada pemahaman masyarakat yang perlu diluruskan terkait dengan wakaf karena banyak terjadi gugatan. “Seperti yang di Sumber, masyarakat menggugat tanah wakaf yang digunakan untuk masjid,” kata Tri Margoyuwono.

Menurut Tri Margoyuwono, seharusnya masyarakat mensertifikatkan tanah wakaf dahulu sebelum membuat akta ikrar wakaf (mewakafkan—red.) karena berdasarkan undang-undang wakaf, tanah yang diwakafkan harus merupakan hak milik. “Tapi sebagian besar—di masyarakat—tanah wakaf masih dalam bentuk letter C,” ujar Tri margoyuwono.

Oleh karena itu, Tri menggandeng Pemerintah Kabupaten dan organisasi Nahdlatul Ulama untuk mensosialisasikan undang-undang wakaf kepada masyarakat umum. Terkait dengan biayanya, Tri menungkapkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam PP 13 tahun 2013.

Menurut Tri, sekarang ini kesadaran masyarakat Kabupaten Rembang akan sertifikat tanah sudah mulai tinggi. Terbukti dalam satu bulan tanggungan sertifikat yang ada di BPN mencapai 400 sertifikat, sedangkan jual beli tanah untuk tahun 2013 sampai tanggal 23 September mencapai Rp73 miliar.

“Penerbitan sertifikat hak atas tanah di Rembang sejak tahun 1960 sampai dengan 2013 baru mencapai 37,88 persen atau 138.474 bidang dari 365.502 bidang tanah se-Kabupaten Rembang,” tutur Tri.

Tri mengakui banyak kendala dalam menerbitkan sertifikat, termasuk terbatasnya jumlah personel di BPN Rembang. Petugas ukur, misalnya, BPN Rembang hanya memiliki dua orang. (RadioR2B.com)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: