Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di berbagai wilayah. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai pembentukan, tugas, dan wewenang perwakilan BWI di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperluas jangkauan pengelolaan dan pembinaan wakaf di seluruh Indonesia.

Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai struktur organisasi, prosedur operasional, serta mekanisme koordinasi antara perwakilan daerah dan kantor pusat BWI. Dengan adanya perwakilan yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan pengelolaan wakaf dapat lebih efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal, sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di berbagai daerah.

8. Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *