Sijunjung – Dalam upaya memberdayakan keberadaan tanah wakaf, Kandepag Kabupaten Sijunjung, telah melaksanakan orientasi Tanah Wakaf bagi Nazir atau pengelola tanah wakaf. Kandepag Kabupaten Sijunjung, diwakili Kasi Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kandepag Sijunjung, Auli Rusdi, mengatakan, selama ini tanah wakaf di Kabupaten Sijunjung cenderung hanya dimanfaatkan untuk bangunan saja, seperti untuk bangunan masjid, mushalla dan madrasah.
“Bagi yang belum ada bangunan, tanah wakaf tersebut hanya menjadi lahan kosong belaka, padahal lahan tersebut bisa dimanfaatkan dengan berbagai tanaman produktif,” kata Rusdi.
Belum termanfaatkannya tanah wakaf tersebut, disebabkan pengelola tanah wakaf atau Nazir, belum memiliki pengetahuan, sehingga lahan yang semestinya menjadi lahan produktif dan menghasilkan itu, belum termanfaatkan dengan baik.
“Untuk itu kita berikan mereka pelatihan dengan harapan mereka nantinya dapat mengelola tanah wakaf itu dengan baik serta bisa menjadi lahan yang produktif,” ulas Aulia.
Di Kabupaten Sijunjung, saat ini terdapat 112 kapling tanah wakaf, 90 persen dari jumlah tersebut telah dimanfaatkan untuk bangunan masjid, mushalla dan madrasah.
“Sisanya yang 10 persen itu kita harapkan nantinyan dapat dikelola Nazir menjadi lahan produktif, baik untuk perkebunan maupun pertanian, sehingga hasilnya nanti juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan rumah ibadah seperti masjid dan mushalla,” tambahnya. (eri/wij/ant sumbar)