Nazhir Wakaf Uang Harus Terdaftar

Jakarta – Sejak disahkannya UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, seluruh nazhir (pengelola wakaf) wajib mengikuti ketentuan tersebut. Diantaranya adalah ihwal pendaftaran nazhir. Demikian juga dengan nazhir wakaf uang. Mereka harus mendaftarkan diri pada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini untuk menghindari adanya nazhir-nazhir ilegal dan tidak bertanggung jawab. Demikian diungkapkan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tholhah Hasan di Jakarta.

Tugas Nazhir, sebagaimana dimaksud dalam UU wakaf pasal 11, wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Dan secara berkala, nazhir wajib membuat laporan kepada BWI dan Menteri Agama mengenai kegiatan perwakafan yang telah dilakukan.

Menurut Kiai Tholhah, belakangan ini banyak bermunculan nazhir-nazhir wakaf uang. Mereka sudah berkampanye di mana-mana untuk menghimpun wakaf uang. Tapi, tak satu pun dari mereka yang terdaftar di BWI. “Jika dibiarkan, lalu ada masalah, hal ini akan berdampak negatif bagi perkembangan wakaf di Indonesia,” terang Tholhah.   

Karena itu, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya nazhir-nazhir wakaf uang yang belum terdaftar itu segera mendaftarkan diri ke BWI. Dalam rangka pendataan nazhir wakaf uang ini, kata Tholhah, BWI dalam waktu dekat akan mengadakan gathering nazhir wakaf uang untuk mempererat tali silaturrahmi dan mensinergikan gerakan wakaf produktif di Indonesia. []

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *