Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) merupakan langkah nyata dari Badan Wakaf Indonesia untuk membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.
Kalisa berbentuk 3 program donasi yaitu:
Pertama, Kalisa “Darurat Ventilator,” yang merupakan sebuah program pengadaan ventilator dir umah sakit yang menjadi rujukan penaganan pasien Corona (COVID-19).
Kedua, Kalisa “Lanjutkan Hidup Mereka,” sebuah program dana bantuan bagi orang tua mahasiswa pra-sejahtera se-Indonesia akibat dampak sosial ekonomi pandemi Corona (COVID-19).
Ketiga, Kalisa “Peduli Ulama Pedalaman,” sebuah program bantuan tunai untuk ulama di pedalaman karena dampak Corona (COVID-19).
Baca Juga: Cara Mudah Donasi Kalisa
Hendri Tanjung, Ph.D selaku Anggota Badan Wakaf Indonesia mengungkapkan, Gerakan Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) yang bertujuan untuk menghimpun wakaf uang yang nantinya akan dikelola ditempat yang aman dengan pemanfaatan bagi hasil digunakan untuk membantu penanganan Covid-19. KALISA akan diimplementasikan dalam bentuk program penghimpunan wakaf uang bekerjasama dengan LKS-PWU dan Pemerintah Daerah serta para Nazhir.
“Kalisa adalah sebuah program wakaf uang yang ditempatkan pada instrumen keuangan yang dijamin oleh Negara dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan bagi hasil yang maksimal sehingga distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.”
Program Kalisa ini ada 2:
- Wakaf uang sementara. Untuk wakaf uang sementara, dimulai dengan nilai nominal satu juta rupiah dengan tenor minimal 1 tahun. Setelah setahun, maka uang satu juta kembali dalam keadaan utuh.
- Wakaf uang selamanya, nominalnya minimal Rp 50.000.
Program KALISA antara lain:
- “Lanjutkan Hidup Mereka”, dimana hasil investasi wakaf uang Kalisa akan digunakan untuk Dana Bantuan Tunai orang tua mahasiswa prasejahtera yang terkena dampak sosial ekonomi Pandemi covid-19;
- “Darurat Ventilator untuk RS Daerah”, dimana hasil investasi wakaf uang KALISA akan digunakan untuk pengadaan ventilator di rumah sakit daerah yang terkena dampak covid-19; (c) “Peduli Ulama”, dimana hasil investasi wakaf uang akan digunakan untuk dana bantuan tunai para ulama yang terkena dampak sosial ekonomi pandemik covid-19.
Program yang digulirkan oleh BWI ini merupakan bentuk tanggap terhadap situasi penyebaran covid 19. KALISA bertujuan untuk menggalang dana wakaf dari masyarakat, korporasi, maupun institusi lainnya untuk ditempatkan pada instrumen SBSN dan atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dengan pemanfaatan kupon dan bagi hasil deposito untuk membiayai kebutuhan penanganan di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi.
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia
8 Responses
Mantep mohon untuk di laksanakan juga di daerah daerah yg lain kalau bisa kalisa ini menjadi tren di seluruh indonesia
Apa ada RESIKO dr program Kalisa ini, apalagi jika kondisi Negara dlm Krisis?