Bogor – Kalau disederhanakan, setidaknya ada lima elemen dalam perwakafan dewasa ini: Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nazhir, Direktorat Wakaf Kementerian Agama RI, Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Asosiasi Nazhir. “Saya menyebutnya sebagai komunitas wakaf,” tandas Direktur Direktorat Wakaf Departemen Agama RI, M. Masyhudi, di hadapan para Nazhir Wakaf Uang di Bogor, Kemarin.
Ia menegaskan, satu pihak dengan lainnya harus berjalan selaras dan saling melengkapi. Jangan sampai ada tumpang tindih wewenang, bahkan sampai berebut peran dan fungsi. Dalam hal ini, masing-masing pihak jelas punya peran yang berbeda-beda.
Secara garis besar, BWI berperan sebagai regulator dan pembina nazhir. Kementerian Agama RI, dalam hal ini Menteri Agama, berperan sebagai regulator dan mediator. LKS juga punya wewenang yang jelas, penerima wakaf uang (PWU), dan kepalanya berfungsi sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf uang (PPAIW). Sedangkan nazhir adalah pihak pengelola wakaf. Untuk lebih mengefektifkan jaringan kerja dan komunikasi, maka disinilah letak urgensi asosiasi nazhir.
“Itu adalah gambaran yang ada pada pikiran saya. Tapi, lebih jelasnya forum ini nanti dapat merumuskan lebih rinci lagi. Misalnya, fungsi Direktorat Wakaf Kementerian Agama apa, fungsi LKS dan nazhir apa saja, dan seterusnya,” pungkas Masyhudi. (aum)