Bogor – Sebagai rukun Islam yang kelima, Haji sejatinya adalah penyempurna atas semua ibadah yang telah dilakukan umat Islam. Karenanya, banyak sekali umat Islam yang berharap dapat melakukan ibadah ini. Bahkan, orang-orang yang berduit lebih, tidak hanya sekali saja, tapi mereka berkali-kali melaksanakan ibadah ini. Indonesia dalam hal ini termasuk negara yang paling banyak peminat hajinya. “Sebagai penyempurna ibadah, orang yang haji juga sebaiknya berwakaf,” tandas ketua BWI Tholhah Hasan di Bogor. Mengapa?

 

Wakaf memang tidak diwajibkan, tambah Tholhah, tapi keutamaan ibadah ini tak kalah jika dibandingkan dengan haji. Wakaf dapat dilakukan sekali seumur hidup, meski begitu pahalanya terus berlipat-lipat walaupun wakifnya (orang yang berwakaf) telah tutup usia. Jika dapat dilaksanakan, wakaf adalah ibadah yang luar biasa. Ia tidak hanya berorientasi pada kepentingan akhirat untuk meraih pahala, tapi juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

 

Apalagi, kini wakaf uang juga telah diperbolehkan. Maka, berwakaf jelas lebih praktis dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, bahkan oleh siapapun. Karena besar nominal wakaf ini tidak ditentukan, ibadah yang pahalanya berlipat-lipat ini dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, menurut Tholhah, pantas saja ibadah ini jika dikenal sebagai ibadah investasi akhirat, karena pahalanya terus berlipat hingga hari kiamat, dan kenikmatan ini akan dipetik oleh pelakunya kelak di kehidupan akhirat.

 

Untuk merealisasikan gagasan ini, dalam waktu dekat BWI akan bekerjasama dengan kementerian agama, agar dapat menghimbau kepada seluruh calon jamaah haji Indonesia dapat melakkan wakaf. Misalnya, ini dapat dilakukan saat pelunasan biaya pemberangkatan haji. “Inilah momentum yang tepat bagi calon jamaah haji untuk dapat menyempurnakan ibadah hajinya, yaitu dengan berwakaf, terserah berapapun nominalnya,” pungkas Tholhah. (aum)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *