Semarang – Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) kini terdaftar resmi sebagai nazhir wakaf uang. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Siapapun yang berminat sebagai nazhir wakaf uang harus terdaftar di BWI. Demikian diungkapkan Kepala Divisi Pembinaan Nazhir Maghfur Utsman. Dalam penerimaan wakaf uang, YBWSA bekerjasama dengan BNI Syariah selaku salah satu bank syariah yang ditunjuk Menteri Agama sebagai Penerima wakaf uang.
Secara terpisah, pihak BNI Syariah membenarkan hal tersebut. BNI Syariah bekerjasama dengan YBWSA untuk mengelola wakaf uang. Kerja sama ini bukan hanya terkait penerimaan setoran dan pencairan dana wakaf, tetapi juga pelaporan dan investasi wakaf yang dilakukan.
Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko, menyebutkan teknologi yang dimiliki BNI Syariah memungkinkan pemberian layanan yang lebih personal dan membuat kemudahan dalam kerjasama pengelolaan wakaf ini.
“Institusi maupun individu yang bekerja sama dapat memanfaatkan teknologi kami untuk memantau transaksi di rekeningnya, sehingga transparansi untuk kedua belah pihak,” ujar Bambang.
Kemitraan BNI Syariah dan YBWSA ini bakal dilakukan khususnya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Wakaf uang yang disetorkan wakif (orang yang berwakaf) itu memiliki plafon minimum sekurang-kurangnya Rp 5.000 baik secara tunai maupun non tunai.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat pada harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2004 Pasal 5 tentang wakaf. [au/seft/rpblk]