Sukabumi – Keberadaan Sertifikat Wakaf adalah hal penting yang tak bisa ditawar dalam pengembangan tanah wakaf. Tanpa sertifikat, tanah wakaf akan jadi masalah, kalau tidak sekarang ya di masa datang. Demikian diungkapkan Ketua Divisi Pembinaan Nazhir BWI, Maghfur Utsman di Jakarta. Sebelum tanah wakaf disertifikatkan di BPN, nazhir harus memegang bukti Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh KUA. “AIW dan sertifikat wakaf ini ibarat senjata pamungkas nazhir dalam pengembangan tanah wakaf,” tandas Maghfur.

Jika nazhir tak memagang sertifikat wakaf atau AIW, maka dengan mudah pihak lain atau ahli waris menggugat keberadaan tanah wakaf. Ini sebagaimana yang belakangan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

Ratusan warga yang tergabung dalam forum rakyat miskin bersatu (FRMB) Sukabumi berunjukrasa ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, (14/11). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan rencana eksekusi sekolah yang didirikan di atas tanah wakaf dengan nazhir Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD) di Jalan Veteran 1 Nomor 36.

“Kami meminta eksekusi YAD tidak dilakukan. Karena akan berimbas kepada kegiatan belajar mengajar sekolah, mulai MD, MTS, MA dan SMA ditutup,” cetus Koordinator aksi, Tatan Kustandi sembari menambahkan apabila upaya eksekusi dilakukan akan mengganggu kondisi psikologis siswa dan para guru.

Pengacara YAD Fikri Abdul Aziz menuturkan, pihaknya juga sudah melayangkan penolakan langkah eksekusi. Menurutnya, sengketa tanah wakaf sekitar 2.000 meter persegi tersebut bermula ketika cucu RA Ahmad Djuwaeni mengguggat status tanah. Cucu dari Ahmad Djuwaeni menilai tanah tersebut merupakan warisan keluarga.

“Status tanah YAD bukan warisan melainkan wakaf. Jadi, YAD menolak eksekusii ini,” tegasnya. Kepala PA Kota Sukabumi, Yusuf Efendi menjelaskan kepada demonstran pihaknya tetap melakukan eksekusi. Pasalnya, keputusan tersebut merupakan proses hukum yang harus dijalankan.

“Eksekusi ini tidak akan menggangu KBM sekolah di YAD. Eksekusi berdasarkan keputusan hukum tetap pada 2005 lalu. Tergugat yakni YAD harus menyerahkan objek sengketa kepada penggugat (cucu dari RA Ahmad Djuwaeni). Kalau penolakan kami memberikan kesempatan untuk mengajukan penolakan,” ucapnya. (pskt/au)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *