Adanya nazir yang berkualitas dan profesional (memiliki manajerial yang baik, moralitas, jujur, kemampuan bisnis yang memadai) adalah suatu keniscayaan dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Kemudian dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki jiwa entrepreneurship dan profesionalitas yang tinggi dapat membantu nazir dalam proses pengembangan aset wakaf tersebut.
Dengan demikian, pencatatan yang sesuai syariah (transparansi dan akuntabilitas) dapat dilaksanakan dengan baik. Setelah adanya nazir dan SDM yang berkualitas dimiliki oleh lembaga wakaf, dalam langkah selanjutnya nazir harus memiliki badan pengawas dan penjamin dana abadi (Abdurrahman Kasdi).
Nazir dapat melakukan kerja sama dengan investor atau dengan lembaga keuangan syariah melalui akad musyarakah. Bagi hasil keuntungan minimal lima tahun dan kendali usaha dipegang oleh pemilik saham terbesar dengan prinsip, jujur, amanah dan transparan. Kemudian, nazir menggalang dana dengan wakaf uang atau melalui uang. Selain itu, bisa melalui pembiayaan dengan perbankan syariah.