JAKARTA–Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas melarang tanah-tanah wakaf dijadikan jaminan, disita, dijual, dihibahkan, diwariskan, diruislag, maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Memang UU ini membolehkan ruislag tanah wakaf, tetapi harus dipenuhi beberapa syarat.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 menyebutkan syarat-syarat itu sebagai berikut: (1) tanah wakaf akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang (RUTR) dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, (2) tanah wakaf tidak bisa lagi digunakan sesuai dengan ikrar wakaf, dan (3) ruislag dimaksudkan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

 


Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menekankan bahwa ruislag adalah jalan terakhir dan darurat. Lembaga nazhir seharusnya sebisa mungkin mempertahankan keberadaan aset tanah wakaf, terutama yang ada di lokasi strategis. Kalaupun pengembangan tanah wakaf sesuai dengan ikrar wakaf sulit diwujudkan sendiri oleh nazhir, maka pola kerja sama investasi dengan pemodal harus menjadi pilihan. Hasil dari investasi itulah yang akan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan ikrar wakaf.

 

 


Demikian salah satu kesimpulan yang bisa diambil dari acara silaturahmi dan sosialisasi Undang-Undang Wakaf antara BWI dan beberapa masjid besar di Jakarta yang diadakan BWI, Selasa siang (19/11/2013), di Ruang Rapat Kantor BWI.

 


“Nazhir wakaf jangan main ruislag. Jangan kalah oleh pengembang dan investor. Justru ajak mereka berinvestasi untuk memproduktikan aset wakaf,” kata Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaedi di hadapan para pengurus masjid besar di jakarta.


 

Menurut Djunaedi, kerja sama dengan investor jauh lebih besar manfaatnya daripada ruislag. “Memang betul tanah pengganti ruislag biasanya lebih luas, tetapi nilai ke depannya itu yang harus dipikirkan. Letaknya yang strategis itulah kuncinya.”

 


Tampak hadir dalam acara tersebut pengurus Masjid Baitul Mukhlisin (Semanggi),Masjid Said Naum (Tanah Abang), Masjid Hidayatullah (Sudirman), Masjid Raya Pondok Indah, Masjid Agung Sunda kelapa, dan beberapa masjid lainnya.[]


Nurkaib

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts