Regulasi

Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.

Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan.

Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.”

Peraturan Ketua Badan Pelaksana BWI Nomor 1/Bp Tahun 2021 Tentang Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia

Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia

Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia

Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf

Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah

Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf

Keputusan Direktur Jenderal Nomor 565 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014

Keputusan Direktur Jenderal Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf

Keputusan Direktur Jenderal Nomor 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf

Keputusan Direktur Jenderal Nomor Dj.II/420 Tahun 2009 Tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang

Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Peraturan Kemenag Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang

Peraturan Kemenag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang

Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008 – Penggantian Nazhir

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf

Peraturan BWI No. 2 Tahun 2008 Tentang Perwakilan BWI

Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010 – Nazhir Wakaf Uang

Peraturan BWI No. 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang

Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 Ruislag

Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang

Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf