Masjid Dijual, BWI: Umat Islam Jangan Sepelekan Administrasi Wakaf

JAKARTA—Kabar dijualnya Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, dinilai sangat menyakitkan umat Islam. Bagaimana tidak, masjid adalah

Materi Jawab wakaf online Seri 8 2023: Sejauh Mana Sertifikasi Nazhir Wakaf Uang?
Tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Konflik Wakaf Hambat Produktifitas

JAKARTA—Kabar dijualnya Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat, dinilai sangat menyakitkan umat Islam. Bagaimana tidak, masjid adalah tempat suci untuk beribadah menghadap Allah. Namun, menurut Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia, Achmad Djunaedi, peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi umat Islam karena menurut sebuah sumber, tanah tempat masjid itu berdiri belum diwakafkan.

 

 

“Karena itu, umat Islam jangan sepelekan hal-hal yang bersifat administratif. Wakaf harus didaftarkan dan disertifikatkan agar tidak hilang di kemudian hari,” kata Djunaedi di kantor BWI, Senin (25/11/2013).

 

 

 

Menurut Djunaedi, wakaf tidak cukup diikrarkan di hadapan tokoh masyarakat, tetapi harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama dan disertifikatkan. “Tujuannya agar keberadaan harta wakaf bisa terlindungi secara hukum sehingga tidak bisa dijual atau diambil alih oleh siapa pun, termasuk ahli waris wakif maupun nazhir,” terang Djunaedi.

 

 

Djunaedi menambahkan, pendaftaran dan sertifikasi tanah masjid sangat penting, lebih-lebih yang terletak di kawasan strategis dan bernilai jual tinggi. Sebab, “Tanah-tanah seperti itu menjadi incaran banyak pihak.”

 

 

Ia pun mengimbau ormas-ormas Islam turut berpartisipasi aktif untuk melindungi keberadaan tanah-tanah wakaf. “Ormas Islam sepeti NU dan Muhammadiyah hendaknya turut mendorong masjid-masjid di lingkungan masing-masing memiliki sertifikat wakaf.”

 

 

Menurut Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Eman Suryaman, sebagaimana berita yang dilansir Tempo.com, masjid yang diresmikan Buya Hamka pada 1976 itu sudah dijual seharga belasan miliar rupiah.

 

 

Sementara, menurut Ketua MUI Cirebon, K.H. Ja‘far Aqil Siradj, tanah yang di atasnya dibangun masjid secara otomatis dijadikan sebagai wakaf. “Kalau sudah wakaf, ya tidak boleh dijual,” jelas dia.[]


Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: