Maroko Belajar Wakaf Uang ke Indonesia


JAKARTA—Sebanyak enam orang dari Kementerian Wakaf dan Agama Islam Maroko mengunjungi kantor Badan Wakaf Indonesia di Gedung Bayt Al-Quran, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2013) petang. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Wakaf. Tujuan mereka untuk belajar wakaf uang kepada Indonesia.

 

 

“Di negara kami belum dikenal wakaf uang. Karena itu, kami ingin belajar banyak dari Indonesia,” terang Muhammad Al-Kurary, pimpinan rombongan.

 

 

Delegasi dari Maroko itu ditemui oleh Wakil Ketua BWI Mustafa Edwin Nasution, Direktur Eksekutif Achmad Djunaidi, Ketua Divisi Luar Negeri Nursamad Kamba, Amggota Dewan Pertimbangan Abbas Aula, Anggota Divisi Luar Negeri Arif Zamhari, dan beberapa orang staf.

 

 

Di Ruang Rapat Besar BWI, para pengurus BWI menjawab dan menjelaskan semua hal yang ditanyakan delegasi Maroko. Antara lain mereka menanyakan penerimaan wakaf uang oleh masyarakat Indonesia yang pada umumnya bermazhab Syafii, yang tidak membolehkan wakaf uang. Mereka juga menanyakan perkembangan wakaf uang di negeri ini.

 

 

Direktur Eksekutif menjelaskan bahwa wakaf uang secara legal ada seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam undang-undang itu diatur bahwa nazhir wakaf uang harus berbadan hukum dan didaftarkan pada Badan Wakaf Indonesia. Uang wakaf pun harus dikumpulkan dan dikelola secara trnasparan dan akuntabel. Karena itu, uang wakaf harus disalurkan melalui rekening lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) agar memudahkan pengawasan. Sebab, hanya bank LKSPWU yang sudah siap menerima dan melaporkan transaksi wakaf uang kepada Menteri Agama dan BWI.

 

 

“Jadi, dengan melalui bank LKSPWU, wakaf uang bisa dikontrol penggunaannya,” jelas dia.

 

Nurkaib

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts