Seminar Nasional BWI Ajak Sivitas Akademika UNS dalam Gerakan Indonesia Berwakaf

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjadi perguruan tinggi tujuan Seminar Nasional Waqf Goes to Campus XIV – Solo Raya, Rabu (6/11/2024). Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku penyelenggara mengundang sivitas akademika dan masyarakat umum untuk turut serta dalam Gerakan Indonesia Berwakaf. Gerakan ini mengangkat tema “Menggerakan Wakaf Uang untuk Kemajuan Pendidikan dan Kesejahteraan Umat”.

Seminar nasional menjadi salah satu agenda utama dalam Waqf Goes to Campus. Dua orang narasumber yakni Dr. Imam Teguh Saptono Pakar Wakaf Nasional serta Agus Prasetya Laksono, S.E., M.Si., selaku Kepala Subdirektorat (Subdit) Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Keuangan. Mereka membahas topik seputar wakaf produktif dalam perspektif pembangunan nasional. Seminar nasional kali ini dimoderatori oleh Arif Rahman Hakim, S.E., Mec.Dev., Ph.D., yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ketua BWI, Prof. Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin., dalam sambutannya menyampaikan Waqf Goes to Campus adalah kegiatan yang bertujuan meningkatkan literasi sivitas akademika terkait wakaf. Wakaf menjadi instrumen yang memiliki potensi besar di Indonesia. BWI berharap wakaf dapat digunakan sebagai langkah menyejahterakan umat.

“Kami mengimajinasikan nantinya ada dana abadi pendidikan berbasis wakaf. Dalam dunia kampus, yang bisa berwakaf adalah dosen, pegawai, mahasiswa. Siapapun yang mampu,” tutur Prof. Kamarudin.

Kampus dinilai sebagai entitas yang sangat penting dan potensial. Kampus sebagai mitra BWI memiliki tujuan sebagai mitra peningkatan literasi terkait wakaf. Prof. Kamaruddin mengharapkan kampus seperti UNS dapat menjadi mitra literasi, mitra promosi, dan mitra kerja sama.

Potensi wakaf dalam lingkungan perguruan tinggi disampaikan Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., selaku Rektor UNS. Seminar nasional kali ini dapat menjadi media diskusi dalam menggali potensi dan menghadirkan solusi terkait wakaf produktif. Konteks pembangunan nasional mendorong wakaf produktif dapat memberikan kontribusi signifikan. Di era saat ini, semua pihak perlu terus berinovasi dalam mencari solusi bagi tantangan-tantangan sosial ekonomi.

“Beberapa perguruan tinggi di Indonesia kami lihat telah terlibat dalam gerakan wakaf uang melalui investasi _endowment fund_ atau dana abadi pada sukuk negara dengan skema wakaf. Imbal hasil investasi tersebut kembali kepada perguruan tinggi untuk beasiswa dan program peningkatan pendidikan lainnya. UNS ke depan juga akan berkomitmen untuk menyukseskan dan mengembangkan wakaf uang untuk memajukan pendidikan di perguruan tinggi,” ujar Prof. Hartono.

Wakaf sebagai kontribusi sivitas akademika dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan masyarakat umum. UNS sendiri telah memiliki Subdirektorat Dana Abadi yang regulasinya masih dalam tahap penyusunan. Rencananya, pengelolaan dana abadi UNS akan dimanfaatkan dalam keperluan tridarma.

“Dana abadi ini untuk kepentingan tridarma. Salah satunya, prioritas kami adalah memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang belum terakomodasi dari penyedia beasiswa yang sudah ada,” lanjutnya.

Dalam acara inti seminar nasional, Dr. Imam Saptono menyampaikan materi “Peran Wakaf dalam Pembangunan Nasional”. Berbagai inovasi guna membangun ekosistem wakaf nasional telah dilakukan, misalnya perumahan rakyat berbasis wakaf. Keluarnya PP No. 13 Tahun 2021, yang memungkinkan dikeluarkannya Surat Kepemilikan Bangunan (SKBG) Rumah Susun (Sarusun) diatas tanah wakaf, dengan durasi 60 tahun dan dapat diperpanjang. Pemerintah juga telah mengeluarkan Sukuk yang khusus diperuntukkan untuk investasi wakaf uang yang mungkin saja dikembangkan untuk pendanaan sektor tertentu termasuk perumahan. Terbitnya POJK No. 18 Tahun 2023, tentang penerbitan Efek bersifat Hutang dan Sukuk berlandaskan keberlanjutan, dimana Sukuk Linked Wakaf (SLW) termasuk Sukuk yang dikategorikan sebagai Sukuk keberlanjutan. Ada pula ragam produk Bank Syariah terkait Wakaf hingga peluang bank sebagai nadzir wakaf uang UU no. 4 tahun 2023 tentang P2SK.

Materi kedua, disampaikan oleh Agus Laksono dengan judul “Peran SBSN dalam Pembiayaan Proyek Infrastruktur, Investasi Nasional, dan Wakaf Produktif di Indonesia”. Cash Waqf Linked Sukuk menjadi instrumen untuk pembiayaan proyek atau program investasi sosial dan wakaf produktif yang dilakukan pemerintah. Platform ini memfasiltasi masyarakat dalam berwakaf uang dan berinvestasi sosial secara lebih mudah dan aman. Kehadiran CWLS mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, khususnya industri wakaf uang. Ini merupakan bagian dari upaya pengembangan inovasi di bidang keuangan, investasi sosial, dan wakaf produktif di indonesia. CWLS juga mendorong diversifikasi bisnis ekonomi keuangan syariah, melalui optimalisasi peran LKS PWU Perbankan Syariah. Program ini mendorong pengembangan ekosistem wakaf nasional, khususnya penguatan tata kelola dan kelembagaan wakaf nasional. CWLS turut menjadi bagian dari _innovative-creatif financing_ melalui pengembangan quasi _sovereign instrument_ dan perluasan basis investor domestik.

*Humas UNS*

https://uns.ac.id/
https://www.instagram.com/uns.official/

https://www.facebook.com/UNSOfficial/

#uns
#universitassebelasmaret
#unsbisa

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts