Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengatur ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan wakaf di Indonesia untuk mendukung pengelolaan harta benda wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Undang-undang ini menggariskan asas, tujuan, hingga hak dan kewajiban bagi pihak-pihak terkait dalam praktik wakaf, termasuk pewakif, nadzir, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga pengawas. Selain itu, UU No. 41 Tahun 2004 menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara profesional, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak (uang wakaf), agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi.
Dengan adanya UU ini, diharapkan pengelolaan wakaf dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.