Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang memberikan panduan rinci untuk menjalankan ketentuan wakaf di Indonesia. Peraturan ini mengatur prosedur administratif dan teknis dalam pelaksanaan wakaf, termasuk tata cara pengajuan, pendaftaran, hingga pencatatan harta benda wakaf, baik benda tidak bergerak (seperti tanah) maupun benda bergerak (seperti uang).
Selain itu, Peraturan Nomor 42 Tahun 2006 juga mengatur peran dan tanggung jawab nadzir (pengelola wakaf) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memastikan harta wakaf dikelola secara transparan, profesional, dan sesuai dengan tujuan wakaf.
2. Peraturan Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.