Keputusan Direktur Jenderal Nomor 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 659 Tahun 2018 mengatur tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf. Keputusan ini memberikan panduan rinci bagi proses pengajuan izin tukar-menukar harta benda wakaf, baik untuk tanah maupun aset wakaf lainnya, guna memastikan prosedurnya sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.

Keputusan ini menjelaskan persyaratan dokumen, tahapan permohonan, hingga tata cara penilaian kelayakan dalam proses tukar-menukar harta benda wakaf. Tujuan utama dari keputusan ini adalah menjaga agar harta benda wakaf tetap bermanfaat dan terjaga nilainya bagi kepentingan umat, dengan memastikan setiap tukar-menukar dilakukan secara transparan dan sah di mata hukum.

5. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *