Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf sebagai panduan teknis bagi proses pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Keputusan ini berisi prosedur detail untuk memastikan tanah wakaf tercatat secara sah di lembaga pertanahan, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dalam keputusan ini dijelaskan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan permohonan pendaftaran hingga verifikasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Petunjuk ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran tanah wakaf, sehingga tanah wakaf dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat sesuai ketentuan syariah.6. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.
satu Respon
Peraturan pelaksana yg dibuat masih belum satu atap. Kemenag mengatur juknis pendaftaran tanah wakaf, ppaiw juga dilakukan oleh KUA (ppaiw) yg merupakan bawahan kemenag. Sebaiknya diserahkan kepada BWI saja semua, tinggal kemenag meminta pertanggung jawaban BWI.