Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 565 Tahun 2022 adalah perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 mengenai tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Keputusan ini memberikan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap prosedur dan ketentuan yang ada, untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan harta wakaf.
Perubahan ini mencakup perincian lebih lanjut tentang prosedur administratif, pelaporan, serta peran nadzir (pengelola wakaf) dalam menjaga keberlanjutan manfaat dari benda wakaf. Tujuannya adalah untuk memastikan proses perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang berjalan dengan lebih transparan, sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat.
7. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 565 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014