Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf. Peraturan ini memberikan pedoman dan tata cara bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam menyusun rekomendasi terhadap permohonan yang berkaitan dengan perubahan status atau penukaran harta benda wakaf, seperti tanah atau aset lainnya.
Prosedur yang dijelaskan dalam peraturan ini meliputi langkah-langkah administratif, evaluasi kelayakan, dan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan oleh nadzir atau pihak terkait, untuk memastikan bahwa setiap penukaran atau perubahan status harta benda wakaf dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah serta hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan manfaat dari harta wakaf bagi kepentingan umat.1. Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran,Perubahan Status Harta Benda Wakaf.