Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai prosedur pendaftaran harta benda wakaf yang berupa tanah serta mekanisme pergantian nazhir (pengelola wakaf) untuk tanah wakaf yang terdaftar.
Peraturan ini mencakup langkah-langkah administratif, persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tanah wakaf terdaftar dengan jelas, dan jika terjadi pergantian nazhir, prosesnya dilakukan secara sah dan transparan agar pengelolaan harta wakaf tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
2. Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.