Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang. Peraturan ini memberikan pedoman bagi proses pendaftaran nazhir (pengelola) untuk wakaf uang, memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang dilakukan dengan prosedur yang sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Peraturan ini mencakup langkah-langkah administratif, persyaratan dokumen, serta mekanisme verifikasi yang harus dipenuhi oleh lembaga atau individu yang bertindak sebagai nazhir wakaf uang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wakaf uang dikelola secara profesional dan aman, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat luas sesuai dengan prinsip-prinsip wakaf.
3. Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.