Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf. Peraturan ini memberikan pedoman dan prosedur terkait dengan perubahan peruntukan atau penggunaan harta benda wakaf yang telah ditetapkan, baik untuk benda bergerak maupun tidak bergerak.
Peraturan ini memastikan bahwa setiap perubahan peruntukan harta benda wakaf dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum yang berlaku, serta melalui proses yang transparan dan akuntabel. Prosedur ini bertujuan agar perubahan peruntukan tetap menjaga manfaat harta wakaf untuk kepentingan umat dan tidak menyimpang dari tujuan awal wakaf.
4. Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf.