Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia. Peraturan ini mengatur prosedur yang lebih rinci mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), termasuk persyaratan, tata cara seleksi, serta proses evaluasi terhadap anggota BWI.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kepengurusan BWI agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengelola dan pengawas wakaf di Indonesia. Prosedur yang jelas ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa anggota BWI memiliki kualifikasi yang tepat untuk mengelola harta wakaf dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Loading...

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts
Badan Wakaf Indonesia
Secepatnya Kami Akan Merespon Pesan Anda
Badan Wakaf Indonesia
Asalamualaikum wr. wb.👋

Bapak/Ibu dapat mengajukan pertanyaan tentang wakaf dengan mengisi form berikut:
https://s.id/konsultasiwakaf2025
Atau silahkan berkomunikasi dengan admin kami melalui whatsapp ini.
22:16
Start Chat
Konsultasi Wakaf