Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia. Peraturan ini mengatur prosedur yang lebih rinci mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), termasuk persyaratan, tata cara seleksi, serta proses evaluasi terhadap anggota BWI.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kepengurusan BWI agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengelola dan pengawas wakaf di Indonesia. Prosedur yang jelas ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa anggota BWI memiliki kualifikasi yang tepat untuk mengelola harta wakaf dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan syariah.
6. Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia