Peraturan Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor 1/BP Tahun 2021 mengatur tentang Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia. Peraturan ini menetapkan ketentuan dan pedoman bagi pengelola (nazhir) dalam menjalankan tugas-tugas kenazhiran, khususnya terkait pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan harta benda wakaf yang berada di bawah tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia.
Di dalam peraturan ini dijelaskan kriteria, hak, kewajiban, serta tanggung jawab nazhir yang ditunjuk oleh BWI, termasuk prosedur pengawasan dan pelaporan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga aset wakaf dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
9. Peraturan Ketua Badan Pelaksana BWI Nomor 1,Bp Tahun 2021 Tentang Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia