Wakil Ketua BWI Lantik Pengurus Provinsi Kalimantan Selatan

Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Dr. KH. Ahmad Zubaidi, MA. Mengukuhkan dan melantik BWI Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan masa jabatan Tahun 2024-2027 yang dibacakan oleh Dr. Ir. KH. Agus Prayitno, MM selaku Ketua Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan literasi dalam acara rapat koordinasi dan pengukuhan dengan mengangkat tema “Membangun Sinergi dan Inovasi Dalam Pengelolaan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat” yang di selenggarakan di Ruang Serbaguna Hotel POP Banjarmasin, Jum’at 20/12/2024.

Dalam sambutannya Ahmad Zubaidi menyampaikan bahwa perwakafan di Provinsi Kalimantan Selatan harus bisa membangun sinergi Bersama dengan stakeholder serta Pemrov Kalsel untuk dapat Bersama-sama menumbuh kembangkan perwakafan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penting sekali membangun komunikasi dan sinergi program perwakafan Bersama Gubernur Kalsel secara massif melalui kajian ekosistem perwakafan guna menumbuhkan dan menggerakkan asset wakaf yang dapat di produktifkan melalui sinergi program pemrov yang mengedepankan kesejahteraan umat.

Keterlibatan pemerintah provinsi dan Kab/Kota dalam pengembangan perwakafan menjadi hal paling mendasar untuk dapat menjalankan program yang di gagas dan di jalankan oleh pengurus baru yang dilantik pada periode ini, Pungkasnya.

Selain pengembangan asset wakaf jugalah menjadi penting tentang penguatan literasi, edukasi perwakafan kepada seluruh Masyarakat Kalimantan Selatan, agar seluruh masyarakat Kaltim dan pemerintahan Provinsi, Kab/Kota ikut serta berkontribusi terhadap pengembangan asset wakaf dan menjadikan wakaf sebagai life style.

Maka dari itu BWI Provinsi Kalimantan Selatan harus menyelaraskan beberapa program yang sama dengan program Pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu BWI Kalsel juga harus bisa mencermati Program asta cita No. 54-55 yang dicanangkan oleh Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia yaitu mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan Lembaga keuangan syariah, memperkuat ekosistem usaha syariah, serta pemanfaatan dana social Masyarakat (Zakat, Infaq, sedekah dan Wakaf) sesuai peruntukannya. Dan menyempurnakan Bank Wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasiskan syariah, Ujarnya.

Tantangan kedepan yang harus dijawab oleh BWI Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagaimana caranya meningkatkan kesejahteraan umat melalui wakaf serta perwakafan dapat memberikan kontribusi dalam Pembangunan, pentingnya pengelolaan wakaf oleh Nazhir dan Lembaga kenazhiran, dan pemahaman Masyarakat mengenai wakaf kurang optimal dan harus di sisoalisasikan secara berkelanjutan.

Pada sesi kedua adalah seminar perwakafan yang di isi oleh Dr. Ir. KH. Agus Prayitno, M.M dengan memaparkan berbagai hal penting yaitu tentang standar dan prinsip pengelolaan wakaf, perluasan jenis harta benda wakaf, Peningkatan indeks literasi Wakaf Nasional,regulasi yang akomodatif serta tatakelola dan kelembagaan.

Hadir pada kegiatan ini antara lain Kakanwil Kementerian Agama, Kepada bidang Penais Zawa, Ketua BWI Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Selatan dan Ormas Keagamaan.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts