Wakil Ketua BWI Lantik Pengurus Provinsi NTT

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Masa Jabatan Tahun 2024-2029, resmi dilantik dan dikukuhkan pada Senin 30 Desember 2024.

Berdasarkan SK BWI Nomor 23/BWI/P-BWI/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, BWI Perwakilan NTT dipimpin oleh H. Husen Anwar, sebagai Ketua Badan Pelaksana dan H. Ibrahim Arif sebagai Ketua Badan Pertimbangan, menggantikan H. Muhammad MS dan H. Abdul Kadir, masing-masing sebagai Ketua Badan Pelaksana dan Ketua Badan Pertimbangan.

Kegiatan pelantikan yang dilaksanakan di Asrama Haji Kupang tersebut dihadiri oleh Tatang Astarudin, Wakil Ketua BWI, Hermanu Susilo, Anggota BWI, Reginaldus S Sely Serang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Pimpinan MUI, perwakilan Ormas Keagamaan, perwakilan LKSPWU, perwakilan Nazhir, Pimpinan PTA, dan undangan lainnya.

Reginaldus S Sely Serang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, mengapresiasi peran BWI dan perwakafan secara umum yang telah berkontribusi dalam berbagai program keagamaan, khususnya dalam bidang pendidikan dan ekonomi masyarakat di NTT. “Keberadaan BWI sangat penting dalam upaya pembinaan nazhir sehingga nazhir semakin profesional, dan manfaat wakaf akan semakin luas dan berkembang”, tambahnya.

Tatang Astarudin, Wakil Ketua BWI dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada jajaran Pengurus BWI Provinsi NTT Periode 2021-2024. “Berjuang dalam bidang perwakafan tidak mengenal pensiun”, tegas beliau. Oleh karena itu beliau mengharapkan para pengurus BWI periode sebelumnya tetap membantu Pengurus BWI baru dan terus peduli dan berjuang dalam bidang perwakafan.

“Wakaf adalah pilar peradaban, oleh karena itu, siapapun yang bekerja dan bertugas dalam bidang perwakafan, sejatinya mereka sedang memperkuat dan menjaga peradaban”, tambah beliau.

Tatang Astarudin juga mengingatkan tentang prinsip inklusivitas wakaf, bahwa wakaf itu universal, manfaat wakaf tidak hanya untuk manusia, tidak hanya bsgi ummat Islam. Dalam sejarah wakaf, diketahui ada wakaf yang peruntukannya bagi burung, kucing, dan anjing. Tidak sedikit juga wakaf untuk kepentingan konservasi lingkungan.

Kepada para pengurus baru, Tatang Astarudin juga mengingatkan bahwa selain kompetensi dan militansi, untuk menjadi Pengurus BWI dan menjadi Nazhir, dibutuhkan sinergi, kolaborasi, dan dukungan teknologi terkini.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts