1. Permohonan pergantian nazhir tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi diurus di perwakilan BWI kabupaten/kota. Jika perwakilan BWI kabupaten/kota setempat belum terbentuk, pendaftaran dan permohonan diajukan kepada perwakilan BWI provinsi. Jika perwakilan BWI provinsi setempat juga belum terbentuk, permohonan diajukan kepada BWI.
2. Permohonan pergantian nazhir tanah wakaf yang luasnya 1.000 sampai dengan 20.000 meter persegi diurus di perwakilan BWI provinsi. Jika perwakilan BWI provinsi setempat belum terbentuk, pendaftaran dan permohonan pergantian nazhir diajukan kepada BWI.
3. Permohonan pergantian nazhir tanah wakaf yang luasnya kurang dari lebih dari 20.000 meter persegi diurus di BWI.
Demikian informasi ini disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ttd
Divisi Pembinaan Nazhir
Badan Wakaf Indonesia
2 Responses
Assalamu’alaikum wr wb
Nama : Setiyo Budi
Kota : Pacitan Jatim
Mohon petunjuk dan arahan, untuk penambahan dan pergantian anggota Nazhir Tanah Wakaf yang pemanfaatannya untuk masjid dan lembaga pendidikan.
Prosedur dan persyaratannya.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr wb
Waalaikum Salam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaannya pak Setiyo Budi dari Pacitan.
Untuk prosedur dan persyaratannya dapat dilihat Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008