BWI Terima Pendaftaran Dompet Dhuafa -Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazhir Wakaf Uang yang Sah

JAKARTA--Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerima pendaftaran Yayasan Dompet Dhuafa Republika--yang lebih dikenal dengan Dompet Dhuafa (DD) dan mempunyai

Materi WCP Seri #3 2021
Seluruh Nazhir Wajib Ikuti Peraturan
500 Ha Tanah Wakaf Ditanami Sayur dan Jamur


JAKARTA–Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerima pendaftaran Yayasan Dompet Dhuafa Republika–yang lebih dikenal dengan Dompet Dhuafa (DD) dan mempunyai divisi wakaf bernama Tabung Wakaf Indonesia (TWI)–sebagai nazhir wakaf uang yang sah. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengurus BWI pada Kamis (5/2/2015) sore.

 

DD-TWI sudah mendaftarkan diri sebagai nazhir wakaf uang yang sah sejak awal tahun ini. Lalu pada Senin (2/2/2015) pekan ini mereka menyampaikan laporan dan program-program wakafnya di hadapan pengurus BWI. Setelah persyaratan-persyaratan yang diminta BWI terpenuhi, BWI membahasnya di rapat pleno.

Dalam rapat tersebut Wakil Sekretaris BWI Badriyah Fayumi menyampaikan perlunya BWI  mendorong, mengawal, dan membantu lembaga-lembaga wakaf untuk mengonversi aset-aset wakaf mereka menjadi sertifikat wakaf.


Pembentukan Perwakilan BWI
Selain menerima pendaftaran DD-TWI sebagai nazhir wakaf uang, Rapat Pleno BWI juga menyetujui pembentukan Perwakilan BWI Provinsi Aceh, Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan Demikian, perwakilan BWI sudah ada di 28 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi yang belum mempunyai perwakilan BWI hanya Bali, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.[]


Penulis: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: