JOHOR BARU, MALAYSIA–Skim saham wakaf yang diperkenalkan Majelis Agama Islam Negeri Johor (MAINJ) sejak tahun 2010 kini berhasil mengumpulkan wakaf uang sebanyak RM45 juta atau sekira Rp159 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari setoran saham wakaf 34.230 wakif melalui MAINJ. Demikian dinyatakan Ketua Komite Agama negeri, Abd Mutalip Abd Rahim, sebagaimana diberitakan Utusan Online pada hari Rabu (11/2/2015).
Dalam situs resmi MAINJ disebutkan bahwa uang wakaf akan digunakan untuk mewujudkan proyek-proyek wakaf yang sudah ditawarkan kepada calon wakif. Proyek-proyek itu antara lain asrama pelajar di Yordania, madrasah tahfiz medik, sekolah agama di seluruh negara bagian Johor, dan pembangunan Darul Furqon.
“Terbaru (akan digunakan untuk mendanai) proyek kesembilan, yaitu pengadaan mesin Hemodialisis. Kita akan membeli 100 unit mesin senilai RM4.5 juta untuk perawatan pasien penderita ginjal,” jelas Abd Mutalip Abd Rahim.
Menurut Abd Mutalip, pencapaian Saham Wakaf Johor sebesar itu menunjukkan kesadaran yang tinggi di kalangan umat Islam di Johor untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Ia pun berharap skim Saham Wakaf Johor akan terus mendapat sambutan dari masyarakat untuk berwakaf sehingga akan ada lebih banyak proyek wakaf bagi umat pada masa depan.
Saham Wakaf dan Wakaf Uang
Saham Wakaf Johor merupakan skim wakaf uang yang ditawarkan MAINJ kepada masyarakat yang ingin berwakaf. Uang wakaf yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mewujudkan aset wakaf berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Artinya, bukan uang wakaf tersebut yang dianggap sebagai aset wakaf yang dipelihara keabadiannya.
Dalam praktiknya, MAINJ menawarkan saham wakaf senilai RM10 dan proyek-proyek wakaf yang akan dibangun dari uang wakaf yang terkumpul. Wakif yang tertarik bisa membeli saham wakaf semampunya dan menentukan proyek wakaf yang dikehendaki. Dengan demikian, skim saham wakaf merupakan bentuk wakaf uang yang berbasis proyek.
Adapun wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tetapi tidak berbasis proyek. Uang wakaf yang terkumpul bisa dikelola secara produktif tetapi yang dianggap sebagai aset wakaf adalah nilai uang itu sendiri. Di poin inilah perbedaan saham wakaf dan wakaf uang biasa.
Di Malaysia, saham wakaf juga berbeda dari wakaf saham. Wakaf saham adalah wakaf berupa saham.[]
Penulis: Nurkaib
Sumber: Utusan Online, maij.gov.my, e-wakafjohor.gov.my