Penandatanganan MOU ini merupakan tonggak awal sinergi BI dengan lembaga-lembaga nasional syariah dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Kerja sama dengan DSN-MUI diperlukan antara lain untuk dukungan penetapan fatwa dan konsultasi pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas instrumen serta usulan kebijakan BI yang terkait keuangan syariah. Sedangkan kerjasama dengan BAZNAS dan BWI terutama untuk memfasilitasi kedua lembaga ini dalam penguatan kualitas tata kelola dan sumber daya insani lembaga zakat dan wakaf di Indonesia.
Sinergi nasional ini pada akhirnya diharapkan dapat menguatkan lembaga zakat dan wakaf serta institusi keuangan syariah melalui dukungan regulasi DSN – MUI. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan akan mampu mendorong setiap sektor ekonomi yang memiliki potensi untuk meningkatkan kemampuannya. Terkait dengan penguatan sektor wakaf, agar dikelola sebagaimana sektor keuangan lainnya, kerja sama ini diarahkan antara lain untuk menyusun waqf core principle (WCP). WCP inilah yang nantinya mmeberikan rekomendasi mengenai pengaturan wakaf di Indonesia.
Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BI-DSN-MUI-BAZNAS dan BWI. Sesi berikutnya adalah seminar nasional ekonomi syariah dengan menghadirkan pembicara Ketua BWI Maftuh Basyuni dan Ketua Baznas Didin Hafidhuddin serta moderator Hendri Tanjung.
Kedua sesi acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior, jajaran petinggi BI, Ketua MUI Pusat, Ketua DSN, Ketua BWI, Ketua Baznas, Perwakilan Kemenkop UKM, Perwakilan Akademisi, Perwakilan Perbankan Syariah, termasuk Forum LKS PWU, Perwakilan Para nazhir wakaf uang (AL Azhar, Tabung Wakaf Indonesia, dan lain-lain), serta organisasi dan lembaga islam.
Dalam sambutannya, Gubernur BI Agus Martowardoyo menekankan pentingnya optimalisasi zakat dan wakaf untuk memberdayakan dan Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional. Jadi, wakan dan zakat tidak hanya untuk mendukung sektor keagamaan, tetapi juga sektor pembangunan ekonomi nasional yang lebih luas.
Sementara, Ketua BWI Maftuh Basyuni menyampaikan pentingnya mengkorporasikan wakaf Indonesia. Menurutnya, pengelolaan harta wakaf harus menggunakan standar dan prinsip korporasi agar menghasilkan manfaat yang lebih besar. Meski begitu, wakaf tetap harus pada spirit utamanya, yaitu melayani umat. Dalam pelayanan ini, keuntungan yang dihasilkan wakaf melalui korporasi harus benar-benar disalurkan kepada masyarakat. “Aset tanah wakaf yang mencapai milyaran meter harus dijaga dan dikorporasikan untuk kemaslahatan ummat.” kata Maftuh Basyuni.
Reporter: Sigit Indra Prianto
Editor: Nurkaib