BWI Diusulkan Hanya Menjadi Regulator Wakaf

Kantor BWI di kawasan TMII, Jakarta Timur

 

JAKARTA—Beberapa waktu yang lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Darmansyah Hadad mengusulkan agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) hanya menjadi regulator perwakafan nasional.

 

 

”Badan Wakaf Indonesia (BWI) murni sebagai regulator, sementara pemberdayaan wakaf diserahkan kepada mereka yang paham investasi,” katanya. Usulan ini dimaksudkan agar pemberdayaan harta wakaf bisa maksimal.

 

Usulan ini tidak diiyakan maupun ditolak oleh BWI. Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi menyatakan, usulan itu hanya akan menjadi wacana kosong jika Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tidak direvisi.

 

“Karena secara eksplisit disebutkan dalam UU Wakaf bahwa BWI juga mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,” jelas Djunaidi, Kamis (6/5/2015) di Kantor BWI.

 

Jadi, kata Djunaidi, pangkalnya ada di undang-undang. BWI hanya menjalankan undang-undangnya.

 

Senada dengan Muliaman, mantan anggota BWI Mustafa Edwin Nasution juga memandang penting pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan.

 

”Sebaiknya tugas pengawas dan pengelola memang harus dipisahkan agar tidak ada konflik kepentingan. BWI sebagai otoritas yang mengawasi, nazirnya adalah orang-orang profesional yang punya kapasitas mengelola dana,” tutur dosen Universitas Indonesia ini.

 

Menurut Mustafa, pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan akan membuat pengelolaan wakaf lebih optimal. BWI akan fokus pada pengawasan, tidak dipusingkan dengan penghimpunan dan pengelolaannya. Adapun dana wakaf yang ada sekarang tinggal diserahkan kepada nazir yang profesional untuk dikembangkan secara produktif.

 

Selain itu, Mustafa menambahkan, saat ini sangat dibutuhkan nazir yang profesional. []

 

Penulis: Nurkaib

Sumber: ROL

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts