LEBAK–Terlalu….!!. Ungkapan ini tepat dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, yang dituding telah menyerobot tanah wakaf milik Sekolah Madrasah Diniyah Nurul Uqba yang kini diklaim sebagai tanah milik SDN 08 Muara Ciujung Timur yang diwakafkan oleh almarhum H Kemis untuk sekolah agama di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Ironisnya, meski di obyek tanah itu sudah ada sertipikat tanah wakaf atas nama Madrasah Diniyah Nurul Iqba yang terletak di Kampung Suka Maju, RT 01 RW 019 dari kantor BPN tahun 1993, namun terbit lagi sertipikat tanah dengan obyek yang sama atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak untuk SDN 08 MC Timur tahun 2006.
Andri (43), seorang ahli waris H Kemis menceritakan, kekeknya pada tahun 1993 lalu telah mewakafkan tanahnya seluas 886 m2 kepada Madrasaha Diniyah Nurul Uqba. Saat itu, langsung dibuatkan sertipikat wakaf di kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Beberapa tahun kemudian, berdiri lagi gedung SD diatas lahan tersebut dengan status numpang.
“Dulu kita mengijinkan pendirian gedung SD di tanah tersebut, dengan status numpang. Karena saat itu alasannya, pemerintah daerah belum memiliki lahan untuk pembangunan gedung SD, sementara pemerintah pusat hanya mau membantu pembangunan SD, asal pemerintah daerah menyediakan lahan,” ungkap Andri, Minggu (10/5).
Belakangan warga dan para ahli waris terkejut, mengetahui di lahan yang sama, kantor BPN Kabupaten Lebak juga menerbitkan sertipikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak yang dikeluarkan tahun 2006 untuk SDN 8 MC Timur.
“Saya atas nama masyarakat sekaligus ahli waris merasa keberatan, kalau tanah yang diwakafkan oleh Almarhum kakek saya H Kemis untuk kebutuhan sekolah Madrasah, kini telah diklaim milik Pemkab Lebak sebagai Sekolah Dasar (SD) 8 MC Timur. Saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ancamnya seraya memperlihatkan dua buku sertipikat tanah tersebut.
Karena menurut Andri, tahun 1993 telah diterbitkan sertifikat atas nama wakaf. Namun belakangan, diketahui telah terbit kembali sertipikat atas nama Pemkab Lebak di lahan yang sama oleh kantor BPN Lebak.
“Saya bingung, atas dasar apa Pemkab Lebak bisa mengklaim bahwa tanah itu adalah milik Pemkab.Serta atas dasar apa BPN bisa menerbitkan sertifikat atas nama pemkab Lebak pada tahun 2006 di lahan yang sama ?,” katanya Andri balik bertanya.
Meski pemkab Lebak dituding telah menyerobot tanah wakaf, namun pihaknya berjanji tidak akan mengganggu aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kedua sekolah tersebut, namun pihaknya hanya mencabut plang nama sekolah yang tertulis tanah milik Pemerintah Kabupaten Lebak
“Kami hanya ingin hak madrasah yang dirampas oleh Pemerintah Daerah dikembalikan seperti semula, yaitu sertifikat atas nama wakaf, bukan sertipikat atas nama Pemkab Lebak. Karena tindakan Pemkab Lebak ini sudah Teerlaaalu..! ” ucapnya menirukan logat H Rhoma Irama.(yas)
Sumber: Indopos Online