BEKASI, Jawa Barat–Anggota Badan Wakaf Indonesia Divisi Hubungan Masyarakat Jeje Jaenuddin menengarai ada banyak rumah ibadah yang belum jelas status tanahnya. Misalnya masjid dan musallah yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah, tanah milik Negara, serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan. Ia mengimbau pengurus masjid dan musalla memperjelas status tanah-tanah itu menjadi wakaf atau dengan dibeli lalu diwakafkan agar tidak timbul sengketa di kemudian hari.
“(Tanah rumah ibadah itu) supaya diurus menjadi tanah wakaf, dibeli, atau disewa. Harus jelas statusnya agar tidak timbul sengketa di kemudian hari,” kata Jeje Jaenuddin dalam sebuah dialog interaktif di radio Dakta FM, Bekasi, Rabu (8/7/2015) kemarin.
Jeje mengingatkan, apabila status itu tidak diperjelas, dikhawatirkan suatu saat nanti akan ada pengambilalihan oleh pemilik sah tanah, padahal rumah ibadah sudah dibangun sedemikian bagus dan besar dengan menghabiskan dana yang tidak sedikit.
Terhadap rumah ibadah yang berdiri di atas tanah Pemda, Jeje mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan Pemda setempat agar melepaskan kepemilikan atas tanah menjadi wakaf. Begitu juga terhadap tanah negara dan tanah pengembang di perumahan.
Meski masih normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf sebetulnya sudah mendukung upaya perubahan tanah-tanah seperti itu menjadi wakaf. Pasal 39 menyatakan:
“(1) Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dengan tata cara sebagai berikut : … d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; e. terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, mushalla, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir; ….”
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang juga menjelaskan ihwal perwakafan tanah negara yang di atasnya terdapat bangunan rumah ibadah.
Pasal 3 menyatakan, “Benda tidak bergerak berupa tanah yang dapat diwakafkan meliputi: … b. Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai di atas Tanah Negara … d. Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, mushala, dan/ atau makan.”
Untuk mendaftarkan tanah milik Pemerintah atau Negara sebagaimana dimaksud di atas, pasal 24 menyebutkan perlunya ada izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan izin dari pejabat pertanahan apabila dari sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan atau peralihan.[]
Penulis: Nurkaib
satu Respon
Assalamu’alaikum
Saat Ini Kami Akan Mengajukan Sertifikat Wakaf di Area Fasum yang Berlokasi di Perumahan Kami, Persyaratan dan prosedurnya Bagaimana?
atau Kalau Kami Bisa Konsultasi Dan Minta Arahan Harus Kemana ?
Terima Kasih