BEKASI, Jawa Barat—Terkait dengan proses ruislag tanah wakaf, anggota Badan Wakaf Indonesia Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum Sholeh Amin menyatakan, nazir dilarang menerima uang untuk kepentingan pribadi dari pihak penukar. Uang yang dikenal dengan istilah “uang kerahiman” itu, kata Sholeh, bukan hak pribadi nazir. Demikian diungkapkan Sholeh Amin dalam sebuah dialog interaktif di radio Dakta FM, Bekasi, Senin (6/7/2015) kemarin.
“Uang kerahiman dibolehkan apabila dimaksudkan untuk biaya operasional wakaf, seperti dalam kasus ruislag tanah wakaf masjid,” kata Sholeh Amin.
Dalam ruislag tanah wakaf, menurut Sholeh, pihak nazir bisa minta apa saja kepada pihak penukar asalkan demi kemaslahatan harta wakaf dan rasional. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa nilai harta penukar—dalam ruislag wakaf—harus lebih besar daripada harta wakaf yang ditukar.
Pasal 41 Ayat 3 menyatakan, “Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.”
Penulis: Nurkaib