Mantan Lurah Terjerat Kasus Tanah Wakaf (1)

 

Bandung (7/4/08) | Peristiwa ini terjadi pada awal tahun 2008. Mantan Lurah Sukapada, Agus Anwari, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pembuatan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang berhubungan dengan tanah wakaf pemakaman yang terletak di Blok Bojongkoneng, Kel. Sukapada, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, tepatnya tanggal 8 bulan Januari. Kasus tersebut merupakan buntut sengketa tanah antara Perkumpulan Kematian Budhi Dharma (PKB) dengan ahli waris Odo bin Ma'ruf.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, S.H., M.H. tersebut, terdakwa dianggap telah membuat surat keterangan terhadap keberadaan tanah yang bukan objek sebenarnya. Dalam keterangan yang dibuat terdakwa tersebut, ditegaskan bahwa tanah pemakaman tersebut belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa.

"Keterangan tersebut diduga dibuat setelah pengurus PKB periode Sutoyo meminta bantuan kepada terdakwa selaku lurah untuk keperluan mengajukan permohonan pendaftaran tanah kepada BPN Kota Bandung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Arief, S.H.

Dalam dakwaan, Agus dijerat pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP. Pembuatan keterangan palsu tersebut dilakukan terdakwa antara tahun 1990 sampai tahun 1994.

Kasus tersebut berawal dari adanya pengakuan bahwa tanah wakaf PKB yang luasnya 5.670 m2 adalah tanah milik ahli waris Odo bin Ma'ruf. PKB di bawah kepengurusan Sutoyo mendapatkan wakaf tersebut dari Satidjo dengan persil 102 kelas desa D V tanpa nomor kohir.

Tanah wakaf itu tidak terdaftar dalam bukti induk desa. Sedangkan yang terdaftar adalah persil 99 kelas desa D VII nomor kohir 1274 atas nama Wongso Ma'ruf.

Perdata dimenangkan PKB

Surat keterangan belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa No. 295/KT/1992 tertanggal November 1992 yang ditandatangani terdakwa diserahkan kepada PKB untuk dipergunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik pada BPN Kota Bandung. Padahal, isi surat yang ditandatangani terdakwa selaku Lurah Sukapada yang menerangkan persil 102 D V belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa, tidak benar. Karena, lokasi persil 102 D V sebenarnya adalah lokasi persil 99 D VII nomor kohir 1274 yang terdaftar di buku induk Desa Cibeunying atas nama Wongso Ma'ruf.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, S.H. bertanya kepada penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Ikadin Kota Bandung yang diketuai Hayun Sobri, S.H. Penasihat hukum terdakwa menyatakan, dalam persidangan berikutnya akan melayangkan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Menurut salah seorang anggota penasihat hukum, Ebenezer Damanik, S.H., sengketa tanah wakaf tersebut telah diselesaikan dalam tingkat perdata dan dimenangkan PKB yang pada saat itu diposisikan sebagai pihak tergugat. "Kita akan layangkan eksepsi. Dan yang jelas, dalam perdata pihak pengadilan telah memutuskan tanah tersebut milik PKB," katanya. (glmd)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts