Bandung (7/4/08) | Tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Ikadin Kota Bandung menilai tuntutan jaksa dalam perkara pembuatan surat keterangan palsu tanah wakaf pemakaman Perkumpulan Kematian Boedhi Dharma (PKB), yang didakwakan kepada mantan Lurah Sukapada, Kec. Cibeunying, Agus Anwari, sudah kedaluwarsa untuk dituntut. Hal tersebut mengemuka dalam lanjutan persidangan tanah wakaf pemakaman PKB, dengan agenda pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Kresna Menon, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pertengahan Januari lalu.
"Surat keterangan lurah yang diterbitkan terdakwa pada tahun 1992 hingga keluarnya sertifikat wakaf tahun 1994, ada rentang waktu selama kurang lebih 15 tahun terhitung sejak dikeluarkannya surat sampai sekarang. Oleh karena itu, kami menilai dakwaan jaksa sudah kedaluwarsa," kata koordinator tim penasihat hukum, Paian Siahaan, S.H., (15/1).
Terkait dengan hal itu, Paian menegaskan bahwa tuntutan tersebut batal demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP. "Terdakwa hanya dapat dipidana apabila terbukti telah melakukan delik yang telah disebutkan dan terurai di dalam surat dakwaan. Akan tetapi jika terdapat hal-hal dan keadaan yang tidak disebutkan dan tidak cermat dimasukkan ke dalam surat dakwaan, maka surat dakwaan tersebut batal demi hukum," katanya.
Selain itu, surat dakwaan jaksa juga dinilai abscuurd. Dalam penyusunan ataupun sistematika pembuatan surat dakwaan, jaksa membuat dakwaan yang bersifat alternatif. Namun di dalam unsur pasal 266 ayat 1 KUHP, seharusnya dimasukkan pula pasal 55 sebagai unsur penyerta.
Terkait tanggapan atas dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis agar menolak dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. (glmd)