MEDAN, BWI.or.id – Tanah wakaf produktif dibutuhkan sebagai bagian untuk memakmurkan masjid dan bisa memberi bantuan kepada fakir miskin, anak yatim dan kemaslahatan umat. Cara ini perlu digalakkan dan disampaikan kepada nazir masjid se-Kota Medan.

 

 

Demikian terungkap dalam Orientasi Nazhir Tanah Wakaf Produktif se-Kota Medan di Inna Dharma Deli Hotel, Rabu (30/12). Hadir pada kesempatan itu, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi selaku Ketua Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan dan Ketua BWI Kota Medan, DR Ahmad Zuhri Lc MA. Sebagai pembicara ada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof DR HM Hatta MA, dan DR Abdul Hakim Siagian SH MHum (Praktisi Hukum).

 

 

Dalam sambutannya, Eldin menyampaikan Kota Medan ada sebanyak 1.050 unit pertapakan masjid dan sudah hampir pasti setiap masjid ada nazir yang sama. Keberadaan nazir ini bukan hanya sebagai bagian untuk menjaga dan memakmurkan masjid, tapi bisa menjadikan pertapakan masjid lebih produktif.

 

Disebutkan, produktif yang dimaksudkan bukan semata-mata jadi ladang bisnis, melainkan segala sesuatunya dikelola dengan kebersamaan dan atas nama kepentingan jamaah serta umat Islam. Eldin mencontohkan, ada beberapa masjid megah di Kota Medan yang semula adalah tanah wakaf dibangun masjid dan gedung pertemuan.

 

Masjid tetap digunakan, tapi gedung pertemuan bisa disewakan untuk pernikahan dan acara-acara lainnya, hasilnya bisa digunakan untuk membantu banyak orang seperti fakir miskin dan anak yatim di sekitar masjid. Tak hanya itu, tabungan infaq yang diberikan ke masjid, sebenarnya bukan untuk kemakmuran masjid saja.

 

“Rumusan inilah yang diharapkan bisa difungsikan, sehingga masjid megah bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat kurang mampu di sekitarnya,” ucapnya.

 

Tak hanya itu, lanjut Eldin, ia juga menyebutkan persoalan wakaf sebenarnya bukan karena administrasi dan surat-surat saja. Tanah yang diatasnya berdiri masjid dan kuburan, secara otomatis pemilik tanah sudah berniat mewakafkan.

 

Berkaitan dengan niat, bila orangtua sudah berniat mewakafkan tanah ke masjid ataupun lahan perkuburan, baiknya anak-anak ataupun keluarganya tidak mempersoalkannya. Wali Kota Medan terpilih ini menyatakan Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga segala kegiatannya dibantu pemerintah.

 

Sementara itu, Ahmad Zuhri mengatakan BWI mendorong wakaf produktif, diartikan agar bisa lebih mandiri dan bermanfaat kepada kemaslahatan umat. Walau usianya baru satu tahun dibentuk di Kota Medan, BWI akan terus memberikan dorongan kepada para nazir masjid agar bisa mewujudkan wakaf produktif. (wol/mrz/data1)

 

Sumber: WOL

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts