Jika Dikelola dengan Baik, Wakaf Sejahterakan Umat

Jika Dikelola dengan Baik, Wakaf Sejahterakan Umat

YOGYAKARTA, BWI.or.id -- Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta KH Abdul Madjid mengatakan, p

BTN dan NU Luncurkan Aplikasi Wakaf Uang di Android
Lembaga Wakaf NU Jatim Galakkan Sertifikasi Wakaf dan Wakaf Uang
NU Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

YOGYAKARTA, BWI.or.id — Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta KH Abdul Madjid mengatakan, pengelolaan wakaf yang baik dapat menyejahterakan umat.

 

Ia menyampaikan hal itu pada Penyuluhan Wakaf bagi Nadzir dengan tema, “Membangun Paradigma Nadzir Menuju Pengelolaan Wakaf secara Produktif” di Aula Lantai 2 Kantor PWNU DIY, Jl. MT. Haryono No. 40-42, Sabtu (19/12).

 

“Pengelolaan wakaf itu bisa dilakukan dengan profesional dengan adanya nazhir wakaf dengan produktif. Nazhir wakaf bisa berupa perorangan bisa juga berbadan hukum (lembaga),” ujar Kiai Madjid.

 

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga menambahkan, pemberdayaan wakaf dapat mengubah tangan di bawah jadi tangan di atas. Wakaf produktif strategis membuka peluang kesejahteraan umat. Wakaf yang dikelola dengan profesional akan memberikan manfaat yang besar.

 

“Pengelolaan badan wakaf bisa dicontohkan dengan wakaf produktif yang ada di Gontor ponorogo yang mempunyai tahan wakaf seluas 140 ha.” contohnya.

 

Kiai Madjid menyayangkan banyak dari kita memahami wakaf itu hanya terbatas wakaf masjid dan harta tersebut tidak bisa bergerak. Pengurusan nazhir juga masih berjalan secara klasikal.

 

Sebab itu, menurutnya, Manajemen pengelolaan wakaf perlu diubah, agar wakaf itu bisa lebih produktif. Perlu adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan wakaf. Mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai pengawasannya.

 

Kiai Madjid juga menegaskan, perlu memaksimalkan harta wakaf agar benar-benar bermanfaat. Dalam aspek sistem, perlu adanya menerbitkan regulasi tentang kejelasan semua harta wakaf. Badan pengelelola wakaf juga perlu melaporkan setiap tahun akan proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk Audited Financial Report. (Suhendra/Abdullah Alawi)

 

Sumber: NU Online

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: