Lembaga Wakaf NU Jatim Galakkan Sertifikasi Wakaf dan Wakaf Uang

  SURABAYA -- Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Jawa Timur berkomitmen mengembangan segenap potensi wakaf di wilayah setempat. Term

Jika Dikelola dengan Baik, Wakaf Sejahterakan Umat
NU Luncurkan Gerakan Wakaf Uang
BTN dan NU Luncurkan Aplikasi Wakaf Uang di Android

 

SURABAYA — Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Jawa Timur berkomitmen mengembangan segenap potensi wakaf di wilayah setempat. Termasuk membenahi sistem administrasi agar status kepemilikan menjadi kuat dan jelas.

 

Ketua LWPNU Jatim Musta’in mengatakan, ada dua poin yang menjadi perhatian pihaknya, yakni pertama, penyelamatan kekayaan NU yang perlu disertifikatkan atas nama badan hukum NU. Kedua, pengembangan wakaf produktif terutama dengan meluncurkan wakaf uang. Menurutnya, mengutip pendapat Rais Am PBNU KH Ma’ruf Amin, di dalam wakaf uang terdapat banyak potensi tetapi belum direalisasikan.

 

Demikian yang mencuat dalam forum bertajuk “Bimtek Penyuluhan Wakaf Bagi Ormas Islam” yang diselengarakan Pengurus Wilayah LWPNU Jawa Timur bekerja sama dengan Kemenag Jatim di Gedung PWNU Jatim, Rabu (16/12).

 

Ruhus Sahid, Wakil Ketua LWPNU Jawa Timur berpandangan, optimalisasi peran nadzir tidak hanya disuarakan secara lisan saja tetapi harus mengacu kepada perundang-undangan. Aset wakaf itu bisa aman ketika ada hitam di atas putih. Bukti yang utama yang harus kita peroleh adalah sertifikat tanah wakaf. Kalau itu belum bisa didapatkan atau prosesnya masih panjang dan tidak sempat untuk mengurus maka harus ada Akta Ikrar Wakaf (AIF).

“Akta ikrar wakaf ini juga harus jelas, alas haknya jelas, wakifnya juga jelas. Jangan sampai alas hak dengan yang mewakafkan ini tidak mathcing atau tidak cross,” jelasnya.

 

Ia menambahkan apabila akta ikrar wakaf ini belum bisa diproses minimal harus ada surat pernyataan wakaf dari wakif kepada nadzir dan ada dua saksi yang sah menurut hukum, artinya sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani. Tiga hal inilah yang harus dimiliki oleh seorang nadzir dalam rangka mengamankan aset wakaf NU. “Tanpa ada ini nonsen, jangan bicara ini punya NU,” tegasnya.

 

Minimal surat pernyataan wakaf dari wakif kepada nadzir, wakifnya juga sah sesuai dengan alas hak tanah yang dimiliki, nadzirnya juga sah artinya mereka yang menerima ini betul-betul pengurus NU yang sah. Jangan sampai pengurus NU yang tidak punya SK, dan ada pengesahan nadzir dari pihak yang berwajib, tambahnya.

 

Kadis Wakaf Kanwil Kemenag Jatim Supriadi mengaku sangat optimis membicarakan wakaf ini. Ia menjelaskan bahwa peluang wakaf produktif di Indonesia khususnya di Jawa Timur luar biasa jika dikelola dengan serius, dengan baik maka untuk kemaslahatan umat itu akan bisa dirasakan. Kemaslahatannya itu ada tiga hal, pendidikan, tempat ibadah dan kesehatan.

 

“Itu kalau betul-betul diberdayakan akan luar biasa. Lee Kwan Yew, mantan Perdana Menteri pertama Singapura, ngomong raksasa ekonomi umat Islam yang tidur itu wakaf, itu kata kuncinya,” pungkas Supriadi.

 

Hadir pula dalam kesempatan ini Kabid Penais, Zakat dan Wakaf Kemenag Jatim sekaligus Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur, H Fachur Rosi. (Anto/Mahbib)

 

Sumber: NU Online

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: