BWI Lantik Pengurus Perwakilan BWI Provinsi Banten 2015 – 2018

BWI Lantik Pengurus Perwakilan BWI Provinsi Banten 2015 – 2018

SERANG, BWI.or.id—Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Slamet Riyanto pagi ini (4/2/2016) melantik pengurus Perwakilan BWI Provins

Calon Pengantin Berwakaf Uang, Prof Mohammad NUH: Semoga Cintanya Abadi Seperti Nilai Wakaf
Badan Wakaf Kuwait Bangun Lagi Satu Masjid
Tersandung Sertifikasi Tanah Wakaf

SERANG, BWI.or.id—Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Slamet Riyanto pagi ini (4/2/2016) melantik pengurus Perwakilan BWI Provinsi Banten masa jabatan 2015-2018. Pelantikan dilaksanakan di Serang, Banten.

Pada kepengurusan Perwakilan BWI Provinsi Banten periode kedua ini muncul beberapa wajah baru. Di antaranya Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dan Profesor Syafuri sebagai Ketua Badan Pelaksana.

Perwakilan BWI Provinsi Banten sesuai dengan namanya merupakan kepanjangan tangan dari BWI pusat. Dalam Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan BWI disebutkan, perwakilan BWI baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mempunyai hubungan hierarkis dengan BWI pusat.

Peraturan yang sama juga menjelaskan tugas dan wewenang Perwakilan BWI Provinsi. Pertama, melakukan pembinaan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Kedua, memberhentikan dan/ atau mengganti nazhir tanah wakaf yang luasnya 1.000 meter persegi sampai dengan 20.000 meter persegi.

Ketiga, menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir wakaf tanah yang luasnya 1.000 meter persegi sampai dengan 20.000 meter persegi. Keempat, melakukan survei atas tanah wakaf yang luasnya paling sedikit 1.000 meter persegi yang diusulkan untuk diubah peruntukannya atau ditukar dan melaporkan hasilnya kepada BWI.[]

Penulis: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: