Tanah Wakaf yang akan Digunakan untuk Bangun Rusun

Ilustrasi

 

JAKARTA, BWI.or.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengupayakan penggunaan tanah wakaf untuk membangun hunian. Pasalnya, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah saat ini adalah ketersediaan lahan.

“Tanah wakaf sedang kita upayakan untuk MoU dengan Kementerian Agama, agar tanah itu bisa dimanfaatkan,” ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Dedi Permadi, di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Dedi menjelaskan, nantinya tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk dibangun rumah susun (rusun).

Dedi menambahkan, selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian PUPR adalah dengan mengonsolidasikan tanah. Namun Dedi menuturkan bahwa upaya itu membutuhkan biaya yang besar.

“Jadi kita bekerjasama dengan pemilik tanah dan merencanakan ulang dengan pemiliknya, konsep ini panjang lebar, juga membutuhkan peran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tuturnya.

Sumber: Okezone

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *