Ketua BWI dan Gubernur Sumbar Akselerasi Perwakafan di Sumbar

 

PADANG, BWI.or.id–Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Maftuh Basyuni bersama dengan Pengurus BWI Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf dan jajaran pengurus Perwakilan BWI Sumatera Barat melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Senin (2/5/2016). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi kegiatan perwakafan di wilayah Sumatera Barat. Acara ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Pengurus Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf BWI Pusat dengan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah di rumah dinasnya pada akhir tahun 2015.

 

 

Dalam pertemuan itu, Gubernur Irwan Prayitno mendukung aktivitas Perwakilan BWI Sumbar dengan membantu menyediakan kantor dan akses fasilitas Pemprov untuk kegiatan sosialisasi wakaf di Sumbar. Gubernur juga mendukung gerakan wakaf menjadi istrumen keuangan Islam dan berharap kota Padang dapat menjadi model perwakafan di Indonesia. Harapan ini disampaikan di hadapan Ketua Ketua Badan Pelaksana BWI, jajaran pengurus BWI Pusat, Perwakilan BWI Propinsi Sumbar, Perwakilan Pengusaha Padang, Perwakilan Nazhir PGAI Kota Padang, dan jajaran pejabat Pemprov Sumbar yang hadir pada pertemuan ini.

 

Gubernur juga berkomitmen untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan wakaf seperti sulitnya melakukan sertifikasi tanah wakaf melalui surat edaran Gubernur Sumbar kepada seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Sumbar untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

 

Gubernur juga menyampaikan harapannya agar Perwakilan BWI Propinsi Sumbar terus aktif bersama Pemprov Sumbar serta mengundang para pengusaha Padang untuk ikut serta dalam membangun daerahnya melalui kegiatan dan instrumen wakaf.

Ketua Badan Pelaksana BWI juga menyampaikan kepada Gubernur mengenai rencana BWI untuk membantu pengembangan tanah wakaf seluas 4 hektar yang saat ini dikelola oleh nazir PGAI. Melihat potensi dan letaknya yang sangat strategis di Kota Padang, diharapkan tanah wakaf ini akan dapat dikembangan sebagai proyek percontohan wakaf produktif.[]

 

Penulis: Sigit IP

Editor: Nurkaib

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *