BWI Saksikan Penandatanganan Kerja Sama BNI Syariah dengan Empat Nazhir

JAKARTA, BWI.or.id—Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI) Achmad Djunaidi menjadi saksi penandatangan kerja sama penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang antara BNI Syariah dan Empat Nazhir yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia pada Senin (14/11/2016) siang di Jakarta. Keempat nazhir itu ialah Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, dan Wakaf Al-Azhar.

Kerja sama itu mencakup penghimpunan wakaf uang dari masyarakat melalui program wakaf hasanah dan pengelolaan uang wakaf oleh para nazhir untuk mewujudkan proyek-proyek wakaf. Masyarakat yang hendak berwakaf bisa datang ke kantor BNI Syariah dan memilih proyek wakaf yang diinginkan.

 

Dalam kesempatan itu Direktur Eksekutif BWI menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap BNI Syariah bisa menjadi pelopor dalam menangkap potensi wakaf. “BNI Syariah harus menangkap peluang banyaknya nazhir yag sudah terdaftar, yaitu 145 nazhir,” kata Achmad Djunaidi dalam sambutannya.


Menurutnya, adanya undang-undang wakaf menjadi peluang bagi perkembangan ekonomi syariah, terutama bank syariah dalam menangkap potensi wakaf. “Apalagi kini sudah ada Komisi Nasional Keuangan Syariah yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi,” tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono menyatakan, Wakaf Hasanah merupakan program untuk mendekatkan wakaf kepada masyarakat dengan melakukan setoran wakaf uang. Program ini, menurutnya, berawal dari diskusi dengan anggota Badan Wakaf Indonesia mengenai perlunya pembiayaan dari perbankan untuk pembangunan proyek-proyek wakaf produktif.

 

Imam Teguh berharap melalui program ini masyarakat bisa berwakaf dengan mudah tanpa harus menunggu mapan dan mempunyai aset tertentu. “Nantinya dalam website Wakaf Hasanah akan ditampilkan informasi mengenai beberapa katalog project program produktif,” jelas ImamTeguh.

 

Sebagai informasi, BNI Syariah merupakan salah satu bank yang telah ditetapkan Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Sesuai amanat undang-undang wakaf, yang bisa menerima setoran wakaf uang hanyalah bank-bank LKS-PWU. (Nurkaib-BWI)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *