BNI Syariah Luncurkan Wakaf Hasanah Bekerja Sama dengan Empat Nazhir

 

JAKARTA, BWI.or.id—Bank BNI Syariah meluncurkan produk Wakaf Hasanah untuk mendekatkan masyarakat pada wakaf. Peluncuran ini dilakukan pada Senin (14/11/2016) siang di Yayasan Roudhotul Muta’allimin, Jakarta, oleh Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono.

 

Imam Teguh Saptono berharap melalui program ini masyarakat bisa berwakaf dengan mudah tanpa harus menunggu mapan dan mempunyai aset tertentu. “Nantinya dalam website Wakaf Hasanah akan ditampilkan informasi mengenai beberapa katalog project program produktif,” jelas ImamTeguh.

 

Dalam kesempatan yang sama, BNI Syariah juga menandatangani kerja sama dengan empat nazhir yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keempat nazhir itu ialah Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, dan Wakaf Al-Azhar. Kerja sama ini dalam rangka penghimpunan wakaf uang dari masyarakat melalui program Wakaf Hasanah dan pengelolaan uang wakaf oleh para nazhir untuk mewujudkan proyek-proyek wakaf. Masyarakat yang hendak berwakaf bisa datang ke kantor BNI Syariah dan memilih proyek wakaf yang diinginkan.

 

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Imam Teguh Saptono selaku Direktur Utama BNI Syariah, Ismail Said selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Rofiq Lubis selaku perwakilan dari Yayasan Pesantren Al-Azhar, Nur Effendi selaku Chief Executive Officer Yayasan Rumah Zakat, dan Imam Akbari selaku Presiden Yayasan Global Wakaf. Sementara itu, Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi dan Ketua Pembina Yayasan Raudatul Muttalaimin Kiai Haji Abdul Azim turut menyaksikan penadatanganan kerja sama itu.

 

Dalam kesempatan itu Direktur Eksekutif BWI menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap BNI Syariah bisa menjadi pelopor dalam menangkap potensi wakaf.

 

“BNI Syariah harus menangkap peluang banyaknya nazhir yag sudah terdaftar, yaitu 145 nazhir,” kata Achmad Djunaidi dalam sambutannya.

 

Sementara itu, Kiai Abdul Azim mengatakan, pemanfaatan tanah wakaf menggunakan konsep intifa’, artinya kemanfaatan tanah wakaf untuk masyarakat yang berhak (mauquf alaih). Menurutnya, pemberdayaan wakaf produktif merupakan bagian dari kebangkitan umat Islam dan kuncinya adalah kepercayaan.

 

Sebagai informasi, BNI Syariah merupakan salah satu bank yang telah ditetapkan Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Sesuai amanat undang-undang wakaf, yang bisa menerima setoran wakaf uang hanyalah bank-bank LKS-PWU. Sementara itu, Yayasan Raudhatul Muta’allimin merupakan nazhir badan hukum yang sudah melaksanakan program-program wakaf produktif yang hasilnya disalurkan untuk kepentingan pendidikan. (Nurkaib-BWI)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *