TEGAS, BWI.or.id –Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal memprogramkan sertifikasi tanah wakaf melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2017. Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah BPN Kabupaten Tegal, Makmuri, menjelaskan, program tersebut menindaklanjuti permohonan yang disampaikan pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal, barau-baru ini.
Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Tegal Badrodin pernah menjelaskan bahwa jumlah tanah wakaf di Kabupaten Tegal mencapai lebih dari seribu bidang. Sebagian besar tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikasi.
“Untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat atau didaftarkan, bisa didaftarkan melalui Prona 2017. Dengan catatan berlokasi di desa-desa yang pada 2017 mendatang ikut Prona,” jelas Makmuri.
Makmuri menambahkan, Prona pada dasarnya diusulkan dari desa, dalam hal ini oleh kepala desa setempat. ”Kepala desa mengusulkan supaya desanya diikutkan Prona. Apabila kuota belum terpenuhi, Kantor Pertanahan akan mencari desa-desa yang mau ikut Prona,” jelas dia.
Makmuri menambahkan, apabila suatu desa telah ditetapkan sebagai penerima Prona dan di desa tersebut terdapat tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, maka Pemerintah Desa setempat dapat mendaftarkan kepada Kantor Pertanahan untuk memproses sertifikasi tanah tersebut.
Terkait rencana sertifikasi tanah wakaf melalui Prona, dia menerangkan, program tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. ”Apabila di lokasi ada tanah wakaf yang belum terdaftar, maka bisa didaftarkan sekalian,” jelas dia.
Makmuri mengatakan, pada 2017 mendatang, Prona menargetkan sertifikasi untuk 15.000 bidang. Jumlah ini melonjak drastis dibanding tahun ini, yang sebanyak 3.250 bidang. ”Untuk tahun ini Prona sudah tercapai 100 persen. Sertifikat tanah sudah diserahkan semuanya kepada masyarakat sebanyak 3.250 bidang,” ungkap dia.
Nurkaib