Wakaf Perlu Didukung untuk Perkuat Perekonomian Nasional

Wakaf Perlu Didukung untuk Perkuat Perekonomian Nasional

  JAKARTA, BWI.or.id--Menurut perhitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp120 triliun per tahun dengan asumsi

Warga Bangun Masjid di Tanah Wakaf Tarmizi Taher
Kementerian Agama Malaysia Pelajari Pengelolaan Wakaf dari NU
Awal Mula Sejarah Wakaf

 

JAKARTA, BWI.or.id–Menurut perhitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp120 triliun per tahun dengan asumsi ada 100 juta warga negara Indonesia mewakafkan uangnya sebesar Rp100 ribu per bulan. Adapun aset tanah wakaf di Indonesia mencapai 435 ribu persil dengan luas sekitar 436 ribu hektare, yang jika diuangkan nilainya bisa lebih dari Rp200 triliun.

 

Potensi yang demikian besar sudah selayaknya dikelola dengan baik untuk memperkuat perekonomian nasional. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, yaitu regulator, lembaga keuangan, dan birokrat.

 

Demikian salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi publik bertema “Melirik Wakaf sebagai Instrumen Potensial Ekonomi Syariah”, yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (20/2/2017) malam.

 

Diskusi yang dilaksanakan BNI Syariah dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat ini dihadiri oleh narasumber Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur BAPPENAS sekaligus mewakili Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Pungky Sumadi; Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono; Pemimpin Redaksi Harian Republika Irvan Junaidi; dan Direktur Penelitian Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah.

 

Lembaga keuangan yang saat ini telah merintis model bisnis pada bidang wakaf adalah BNI Syariah dengan produk Wakaf Hasanah. Produk ini merupakan salah satu bentuk terobosan untuk pembiayaan wakaf-wakaf produktif. Selain itu, inovasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian sekaligus jalan keluar bagi industri perbankan syariah tanah air untuk terlepas dari jebakan pertumbuhan yang stagnan di angka lima persen dari keseluruhan industri perbankan nasional.

 

Wakaf menjadi salah satu instrumen baru perbankan syariah yang berpotensi dalam pengembangan ekonomi masyarakat karena melalui penghimpunan dana yang besar serta manajemen wakaf yang tepat sasaran dan efektif dapat menciptakan aset-aset produktif yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Ditemui di tempat yang sama, Corporate Secretary BNI Syariah Endang Rosawati mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pers. Salah satunya, BNI Syariah bersama SPS Pusat menginisiasi wadah bagi jurnalis untuk mendalami ekonomi syariah. Wadah yang kemudian bernama Jurnalis Ekonomi Syariah (JES) itu telah terbentuk di sepuluh kota besar di Indonesia. “Melalui JES, kami mendapatkan banyak masukan baik dari aspek kebijakan, regulasi, edukasi, hingga respons masyarakat. Berkat JES pula, kami menerima banyak pemberitaan positif dan akurat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Deden Firman Hendarsyah pada kesempatan itu menyatakan, pemanfaatan potensi dana wakaf agar dapat dikembangkan melalui proyek produktif untuk memperkuat keuangan syariah dan perekonomian nasional masih terganjal regulasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

“Mengoptimalkan potensi wakaf dan menjadikannya produktif perlu dana. Ini yang kami harapkan bisa dijembatani perbankan syariah. Tetapi sekarang masih terganjal UU, sehingga menuntut kreativitas dari lembaga keuangan syariah,” kata Deden Firman Hendarsyah.

 

Dia mengatakan, regulasi yang ada saat ini hanya memungkinkan lembaga keuangan syariah berperan sebagai perantara dana wakaf. Sementara itu, pengadministrasian, pengelolaan, dan pengembangan wakaf merupakan tugas dari nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif.[]

 

Nurkaib

 

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: