JAKARTA, BWI.or.id—PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan Nahdlatul Ulama meluncurkan aplikasi seluler wakaf uang di platform Android di Menara BTN, Jakarta, pada Selasa (13/6/2017). Peluncuran aplikasi ini dihadiri oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Peluncuran aplikasi ini merupakan kelanjutan dari Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) yang digagas dan diluncurkan NU pada bulan Mei 2016. Aplikasi yang bernama “Mobile Wakaf Uang NU” ini bisa diunduh melalui Google Playstore.
Dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat bisa dengan mudah mewakafkan uangnya melalui nazhir NU.
“Dengan aplikasi ini, semua orang dilancarkan niatnya untuk menjadi wakif,” kata Maryono dalam sambutannya.
Ia pun menjelaskan, dengan aplikasi nasabah bisa melakukan registrasi langsung pada aplikasi tersebut dan menyetorkan uang wakaf dengan metode debit maupun kredit. Wakaf uang yang dibayarkan bisa untuk selamanya maupun berjangka. Untuk wakaf uang berjangka, batasan minimumnya Rp10 juta dalam jangka waktu 5 tahun. Adapun wakaf uang selamanya tidak ada batas minimumnya.
“Wakaf memiliki manfaat berlipat, salah satu investasi akhirat yang membuat pahala terus mengalir dan dengan aplikasi ini jaringan akan semakin luas karena di mana pun Anda berada bisa menyetorkan wakaf,” kata Maryono.
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur status sertifikat untuk menampilkan sertifikat wakaf yang dimiliki wakif. Adapun penerbitan sertifikat wakaf uang tidak menggunakan materai dan pengiriman sertifikat wakaf disampaikan melalui email kepada wakif.
Semantara itu, Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan terima kasihnya kepada Bank BTN karena telah bekerja sama dan memberikan kemudahan bagi warga NU yang ingin mewakafkan uangnya.
“Terima kasih kepada Bank BTN yang telah memberikan kemudahan dan fasilitas untuk wakaf uang tunai,” kata Said Aqil.
Nahdlatul Ulama merupakan salah satu badan hukum yang terdaftar sebagai nazhir wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia. Sampai saat berita ini ditulis, nazhir wakaf uang yang terdaftar di BWI sudah mencapai 175 badan hukum, baik yayasan maupun koperasi.
Adapun Bank BTN merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama boleh menerima setoran wakaf uang dari masyarakat. Bank-bank lain yang sudah berstatus sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank DKI Syariah.[]
Penulis: Nurkaib